Setelah sekian tahun akhirnya saya membuat CV ( Persekutuan Komanditer) untuk melegalitaskan usaha, ini semua karena sebab seiring dengan perkembangan usaha yang saya geluti akan kebutuhan legalitas usaha. sebenarnya untuk saat ini usaha saya tidak begitu membutuhkan legalitas badan hukum .
Begini ceritanya,
Belum lama ini ( saat artikel ini ditulis ) saya mendapat orderan dari Dinas untuk pengadaan barang, dimana posisi saya sebagai Sub dari perusahaan rekanan Dinas yang memenangkan tender ( istilahnya posisi saya sebagai pihak ketiga sebagai suplayer, sedangkan Perusahaan rekanan dinas sebagai perantara atau pihak kedua) , Sedangkan pihak Dinas sendiri yang menunjuk saya sebagai Sub suplayer.
Singkat cerita , ketika proses serah terima barang dan pembayaran terjadi sedikit kendala, dimana pihak rekanan Dinas yang berkewajiban membayar barang tidak bisa menepati waktu pembayaran , nah disaat itulah dari pihak dinas menyarankan saya untuk melegalitaskan usaha berbentuk CV tujuannya agar dinas dapat langsung menunjuk saya sebagai rekanan tanpa ada pihak kedua sebagai perantara antara saya dan Dinas.
Kita lanjut bagaimana proses membuat CV, begini tahapannya :
Pertama , Kita Siapkan nama CV perusahaan, alamat kedudukan , membuat deskripsi perusahaan maksud dan tujuan secara spesifik dan juga seluas-luasnya luas.
Tahap kedua, Menentukan dengan siapa kita mendirikan CV, karena syaratnya harus didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana salah satu menjadi Direktur bertindak sebagai penanggung jawab, dan seorang lagi menjadi sekutu diam atau Komanditer. dari pengalaman saya kemarin ternyata untuk saat ini mendirikan CV tidak dapat didirikan oleh suami-istri atau masih ada hubungan keluarga.
Tahap Ketiga , Pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, yang harus kita siapkan adalah KTP pendiri CV, kemudian notaris akan memberikan isian blanko untuk data yang sudah kita siapkan sebelumnya, Proses pembuatan akta sekitar 2 hari oleh notaris, dikota Ngayogyakarta biaya untuk membuat akta CV oleh notaris Rp 750 000 , ini belum termasuk pengurusan npwp, pengesahan pengadilan, HO, SIUP dan TDP yang semuanya itu harus kita urus sendiri di instansi terkait.
Tahap Keempat, Setelah mendapatkan akta CV dari notaris , selanjutnya kita daftarkan dikantor pajak untuk mendapatkan NPWP , yang perlu kita siapkan adalah fotokopi KTP penanggung jawab dan materai Rp 6000, prosesnya cepat tanpa meenunggu lama , petugas pajak akan memberikan Form isian , Proses ini Tanpa dipungut biaya alias GRATIS.
Tahap Kelima, Pengesahan Akta notaris kita mendatangi pengadilan setempat, tepatnya dibagian hukum. kita cukup menyerahkan akta notaris kemudian akan diproses, sebenarnya satu hari kelar , Nah ini yang membuat saya bingung adalah Masalah biaya, ketika saya tanya kepada petugasnya apakah ada biayanya? jawab sipetugas " sebenarnya ada biaya administrasinya besarannya terserah anda"??? jadi bingung tho, kemudian saya kasih Rp 50 000, dan diterima sipetugas tanpa memberikan kwuintasi resmi instansi. Biaya ini tidak bisa dijadikan patokan , kemungkinan akan berbeda pada setiap pengadilan.
Sampai tahap ini sebenarnya sudah cukup legalitas atas CV, tetapi jika anda ingin meneruskan perijinan HO, Siup, TDP instansi yang kita tuju adalah pada dinas satu atap Deperindag.
Saat ini tahap yang sedang saya jalani adalah pengurusan izin gangguan ( HO ), berkas sedang diproses menunggu utusan dinas lingkungan hidup meninjau lokasi perusahaan. berhubung proses HO belum kelar,jadi sampai disini dulu saya sharing, Insya Alloh akan saya lanjutkan setelah proses perijinan berlanjut. Selamat mencoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar